Hadis Arbain Nawawiyah Ke 1 "Urgensi niat dan keikhlasan"
Urgensi niat dan
keikhlasan
عن
أبي حفص عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ رَضِيَ
اللَّهُ عَنْهُ يَقُولُ : سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ
وَسَلَّمَ يَقُولُ: إِنَّمَا الْأَعْمَالُ بِالنِّيَّات، و انماَ لِكُلِّ امْرِئٍ
مَا نَوَى، فَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ إِلَى اللهِ و رسوله، فَهِجْرَتُهُ إِلَى
اللهِ و رسوله ، وَمَنْ كَانَتْ هِجْرَتُهُ لِدُنْيَا يُصِيبُهَا، أَوِ امْرَأَةٍ
يَنْكِحُهَا، فَهِجْرَتُهُ إِلَى مَا هَاجَرَ إِلَيْهِ (رواه إماما المحدثين : أبو عبدالله محمد ابن إسماعيل بن إبراهيم بن
المغيرة بن بردزبه البخاري وأبو الحسين مسلم ابن الحجاج بن مسلم القشيري
النيسابوري)
Amirul Mukminin Abu Hafsh Umar bin Khaththab ra. Berkata, aku
mendengar Rasulullah saw. bersabda: “Semua amal perbuatan tergantung niatnya
dan setiap orang akan mendapatkan sesuai apa yang diniatkan. Barangsiapa
berhijrah karena Allah dan Rasul-Nya maka hijrahnya untuk Allah dan Rasul-Nya.
Dan barangsiapa berhijrah karena dunia yang ia cari atau wanita yang ingin ia
nikahi, maka hijrahnya untuk apa yang ia tuju.” (HR. Al-Bukhari & Muslim)
Urgensi Hadits
1. Hadits ini sangat penting karena
menjadi orientasi seluruh hukum dalam Islam. Ini bisa dilihat dari pendapat
para ulama. Abu Dawud berkata: “Hadits ini setengah dari ajaran Islam. Karena
agama bertumpu pada dua hal: sisi lahiriyah (amal perbuatan) dan sisi
bathiniyah (niat).”
2. Imam Ahmad dan Imam Syafi’i berkata:
“Hadits ini mencakup sepertiga ilmu, karena perbuatan manusia terkait dengan
tiga hal: hati, lisan, dan anggota badan. Sedangkan niat dalam hati merupakan
salah satu dari tiga hal tersebut.”
3. Mengingat urgensinya, maka banyak
ulama mengawali berbagai buku dan karangannya dengan hadits ini. Imam Bukhari
menempatkan hadits ini di awal kitab shahihnya. Imam Nawawi menempatkan hadits
ini pada urutan pertama dalam tiga bukunya: Riyadhus Shalihin, Al-Adzkar, dan
Al-Arba’in An-Nawawiyah. Ini dimaksudkan agar pembaca menyadari pentingnya
niat, sehingga ia akan meluruskan niatnya hanya karena Allah, baik ketika
menuntut ilmu atau melakukan perbuatan baik yang lain
4. Urgensi hadits ini juga dipertegas
oleh riwayat Bukhari yang menyebutkan bahwa Rasulullah saw. pernah berkhutbah
dengan hadits ini, begitu juga Umar ra.. Abu ‘Ubaid berkata: “Tidak ada hadits
yang lebih luas dan padat maknanya dari hadits ini.”
Sababul Wurud (latar belakang
hadits)
5. Ibnu Mas’ud berkata: “Di antara kami
ada seorang laki-laki yang melamar seorang wanita, bernama Ummu Qais. Namun
wanita itu menolak sehingga ia berhijrah ke Madinah. Maka laki-laki itu ikut
hijrah dan menikahinya. Karena itu kami memberinya julukan Muhajir Ummu Qais.”
(HR Ath thabarany)
Kandungan Hadits
6. Syarat niat.
اتفق العلماء على أن الأعمال الصادرة من المكلفين
المؤمنين، لا تصير معتبرة شرعاً، ولا يترتب الثواب على فعلها إلا بالنية.
Ulama sepakat
bahwa perbuatan seorang mukmin tidak akan diterima dan tidak akan mendapat
pahala kecuali jika diiringi dengan niat.
7. Waktu dan tempat niat.
وقت النية أول العبادة، كتكبيرة الإحرام بالصلاة،
والإحرام بالحج، أما الصوم فتكفي النية قبله لعسر مراقبة الفجر. ومحل النية القلب؛ فلا يشترط التلفظ بها؛ ولكن يستحب
ليساعد اللسان القلب على استحضارها. ويشترط فيها تعيين المنوي وتمييزه عن غيره، فلا يكفي أن
ينوي الصلاة بل لا بد من تعيينها بصلاة الظهر أو العصر..الخ.
Waktu niat
adalah di awal ibadah. Seperti: takbiratul Ihram untuk shalat, dan ihram untuk
haji, sedangkan puasa maka diperbolehkan sebelumnya karena untuk mengetahui
masuknya waktu subuh secara tepat cukup sulit. Niat bertempat di dalam hati,
jadi tidak diisyaratkan untuk diucapkan. Namun demikian, boleh saja diucapkan
untuk membantu konsentrasi hati. Juga diisyaratkan menentukan secara tepat
ibadah yang hendak dilakukan, jadi tidak cukup hanya dengan berniat untuk
melakukan shalat ‘secara umum’, namun harus ditentukan, shalat dzuhur atau
asyar atau lainnya.
8. Keharusan hijrah.
الهجرة من أرض الكفار إلى ديار الإسلام واجبة على المسلم
الذي لا يتمكن من إظهار دينه، وهذا الحكم باق وغير مقيد؛ وأما خبر «لا هجرة بعد
الفتح» فالمقصود: لا هجرة من مكة بعد فتحها، لأنها صارت دار الإسلام.
Hijrah dari
negeri kafir ke negeri Islam adalah wajib bagi seorang Muslim jika ia tidak
bisa melakukan ajaran Islam dengan terang-terangan. Hukum ini berlaku secara
umum dan tidak dibatasi oleh waktu tertentu. Sedangkan hadits yang mengatakan:
“Tidak ada hijrah setelah Fathu Makkah (Penaklukan kota Makkah).” Maka yang
dimaksud adalah tidak ada hijrah dari Makkah setelah peristiwa Fathu Makkah
karena Makkah sudah menjadi negeri Islam.
9. Niat kebaikan
من نوى عملاً صالحاً، فمنعه من القيام به عذر قاهر فإنه يثاب عليه.
Orang yang
berniat melakukan kebaikan, namun karena satu atau hal lain sehingga ia tidak
bisa melaksanakannya, maka ia tetap akan mendapatkan pahala.
وَمَنْ يَخْرُجْ مِنْ بَيْتِهِ مُهَاجِرًا إِلَى اللَّهِ
وَرَسُولِهِ ثُمَّ يُدْرِكْهُ الْمَوْتُ فَقَدْ وَقَعَ أَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا
Barangsiapa keluar dari rumahnya dengan maksud
berhijrah kepada Allah dan Rasul-Nya, kemudian kematian menimpanya (sebelum
sampai ke tempat yang dituju), maka sungguh telah tetap pahalanya di sisi
Allah. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (An nisa : 100)
إِنَّ
اللهَ كَتَبَ الْـحَسَنَاتِ وَالسَّيِّـئَاتِ ، ثُمَّ بَيَّنَ ذَلِكَ ، فَمَنْ
هَمَّ بِحَسَنَةٍ فَلَمْ يَعْمَلْهَا ، كَتَبَهَا اللهُ عِنْدَهُ حَسَنَةً
كَامِلَةً ، وَإِنْ هَمَّ بِـهَا فَعَمِلَهَا كَتَبَهُ اللّـهُ عَزَّوَجَلَّ
عِنْدَهُ عَشْرَ حَسَنَاتٍ إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ إِلَى أَضْعَافٍ كَثِيْرَةٍ
، ». رَوَاهُ الْـبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ
“Sesungguhnya Allâh menulis
kebaikan-kebaikan dan kesalahan-kesalahan kemudian menjelaskannya. Barangsiapa
berniat melakukan kebaikan namun dia tidak (jadi) melakukannya, Allâh tetap
menuliskanya sebagai satu kebaikan sempurna di sisi-Nya. Jika ia berniat
berbuat kebaikan kemudian mengerjakannya, maka Allâh menulisnya di sisi-Nya
sebagai sepuluh kebaikan hingga tujuh ratus kali lipat sampai kelipatan yang
banyak..” (HR. Al-Bukhâri - Muslim)
10. Ikhlas beramal
ويرشدنا إلى الإخلاص في العمل والعبادة حتى نحصِّل الأجر
والثواب في الآخرة، والتوفيق والفلاح في الدنيا. كل عمل نافع وخير يصبح بالنية
والإخلاص وابتغاء رضاء الله تعالى عبادة.
Hadits ini
mendorong kita untuk ikhlas dalam segala perbuatan dan ibadah agar mendapat
pahala di akhirat serta kemudahan dan kebahagiaan di dunia. Semua perbuatan baik dan bermanfaat, jika diiringii
niat yang ikhlas dan hanya mencari keridlaan Allah, maka perbuatan tersebut
adalah ibadah.
Comments
Post a Comment