Hadis Arbain Nawawiyah ke -6 : Kejelasan hukum - hukum Allah


HADIS ARBAIN KE ENAM : KEJELASAN HUKUM – HUKUM ALLAH

عَنْ أَبِي عَبْدِ اللَّهِ النُّعْمَانِ بْنِ بَشِيْرٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا، قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: إِنَّ الْحَلاَلَ بَيِّنٌ، وَإِنَّ الْحَرَامَ بَيِّنٌ، وَبَيْنَهُمَا مُشْتَبِهَاتٌ لاَ يَعْلَمُهُنَّ كَثِيْرٌ مِنَ النَّاسِ، فَمَنِ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ، اِسْتَبْرَأَ لِدِيْنِهِ وَعِرْضِهِ، وَمَنْ وَقَعَ فِي الشُبُهَاتِ وَقَعَ فِي اْلحَرَامِ، كَالرَّاعِي يَرْعَى حَوْلَ الْحِمَى يُوْشِكُ أَنْ يَرْتَعَ فِيْهِ، أَلاَ وَإِنَّ لِكُلِّ مَلِكٍ حِمَى، أَلاَ وَإِنَّ حِمَى اللَّهِ مَحَارِمُهُ، أَلاَ وَإِنَّ فِي الْجَسَدِ مُضْغَةً، إِذَا صَلَحَتْ صَلَحَ الْجَسَدُ كُلُّهُ، وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَ الْجَسَدُ كُلُّهُ، أَلاَ وَهِيَ الْقَلْبُ
Dari Abu Abdillah an–Nu’man bin Basyir radhiallahu ‘anhu beliau berkata, aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya yang halal itu jelas, dan yang haram itu jelas, dan di antara keduanya terdapat perkara-perkara syubhat (samar, belum jelas) yang tidak diketahui oleh kebanyakan orang. Maka barangsiapa yang menjaga (dirinya) dari syubhat, ia telah berlepas diri (demi keselamatan) agama dan kehormatannya. Dan barangsiapa yang terjerumus ke dalam syubhat, ia pun terjerumus ke dalam (hal-hal yang) haram. Bagaikan seorang penggembala yang menggembalakan hewan ternaknya di sekitar kawasan terlarang, maka hampir-hampir (dikhawatirkan) akan memasukinya. Ketahuilah, sesungguhnya setiap penguasa (raja) memiliki kawasan terlarang. Ketahuilah, sesungguhnya kawasan terlarang Allah adalah hal-hal yang diharamkan-Nya. Ketahuilah, sesungguhnya di dalam tubuh terdapat segumpal daging. Apabila segumpal daging tersebut baik, baiklah seluruh tubuhnya, dan apabila segumpal daging tersebut buruk, buruklah seluruh tubuhnya. Ketahuilah, segumpal daging itu adalah hati.” (Diriwayatkan oleh Al-Bukhari dan Muslim).

Kandungan Hadits:
1.       Imam Nawawi berkata: “Segala sesuatu dibagi menjadi tiga: “
a.    Jelas-jelas diperbolehkan. Seperti: makan roti, berbicara, berjalan, dan lain sebagainya.
b.    Jelas-jelas dilarang: minum khamr, zina, dan lain-lain.
c.     Syubhat, yakni tidak jelas boleh atau tidaknya. Karena itu banyak orang yang tidak mengetahuinya. Adapun ulama bisa mengetahui melalui berbagai dalil al-Qur’an dan sunnah, maupun Qiyas. Jika tidak ada nash dan tidak ada ijma’, maka dilakukan ijtihad.
2.       Ibnu Mudzir membagi syubhat menjadi tiga:
a.    Sesuatu yang haram, namun kemudian timbul keraguan karena tercampur dengan yang halal. Misalnya antara daging babi dan daging kambing.
b.    Kebalikannya, yaitu sesuatu yang halal, namun kemudian timbul keraguan. Seperti : seorang yang habis wudlu merasa ragu apakah wudlunya batal atau belum. Maka dihukumi belum batal.
c.     Sesuatu yang diragukan halal haramnya. Dalam masalah ini lebih menghindarinya, sebagaimana yang dilakukan oleh Rasulullah saw. terhadap kurma yang beliau temukan di atas tikarnya
3.       Beberapa sikap salafussaleh tentang syubhat.
a.    Abu Darda’ berpendapat bahwa ketakwaan yang sempurna bagi seorang hamba adalah dengan takut kepada Allah dalam segala hal, sekecil apapun. Termasuk meninggalkan beberpa perkara yang diperbolehkan karena takut terjerumus pada perkara yang dilarang.
b.    Hasan al-Bashry berkata: “Ketakwaan senantiasa melekat pada orang-orang yang bertakwa selama ia meninggalkan beberapa hal yang diperbolehkan karena takut barang tersebut dilarang.”
c.     Diriwayatkan bahwa suatu ketika Abu Bakar makan makanan yang syubhat, tanpa beliau sadari. Ketika beliau mengetahui bahwa beliau telah makan barang syubhat, maka beliau memasukkan jari tangan ke mulutnya hingga muntah.
d.    Ketika Ibrahim bin Adham ditanya kenapa tidak minum air zam-zam, ia pun menjawab: “Seandainya saya punya ember niscaya saya akan minum.” Maksudnya ia ragu-ragu dengan ember yang digunakan untuk mengambil ari zam-zam pada saat itu, karena ember tersebut milik pemerintah dan dikhawatirkan tidak halal.”
4.       Sebagaiman para raja, Allah swt. juga mempunyai pagar. Pagar-pagar tersebut adalah berbagai larangan-Nya. Barangsiapa yang melanggar larangan-larangan tersebut, akan mendapatkan hukuman baik di dunia maupun di akhirat. Barangsiapa yang mendekati larangan, dengan melakukan perkara-perkara syubhat, maka ia pun dikhawatirkan dan bahkan bisa terjerumus pada hal yang dilarang.
5.       Baik burukny seseorang, tergantung hatinya. Karena hati merupakan bagian terpenting dalam tubuh manusia. Secara medis al qolbu di artikan sebagai jantung,  juga merupakan penentu bagi seseorang, andai jantung seseorang baik, maka ia akan mampu mensuplai darah dengan baik ke seluruh tubuh. Ibnu mulqin berkata ;
صلاح القلب في خمسة أشياء : قراءة القرآن بالتدبر وخلاء البطن وقيام الليل والتضرع عند السحر ومجالسة الصالحين
kebaikan hati bisa dibentuk melalui lima perkara: membaca dan mentadaburi al-Qur’an, mengosongkan perut, shalat malam, bermunajat di penghujung malam, dan bergaul dengan orang-orang shalih.
6.       Penulis al-Wafi menambahkan satu hal, yaitu makanan yang halal, karena ini adalah intinya. Ada ungkapan yang indah, “Makanan adalah bibit dari segala perbuatan. Jika yang masuk halal, maka yang keluar juga halal. Jika yang masuk haram, maka yang keluar juga haram. Jika yang masuk syubhat, maka yang kekuar juga syubhat.”
7.       Hati yang baik adalah lambang kemenangan, Allah swt. berfirman:
يَوْمَ لَا يَنْفَعُ مَالٌ وَلَا بَنُونَ (88) إِلَّا مَنْ أَتَى اللَّهَ بِقَلْبٍ سَلِيمٍ (89)
 “Pada hari yang anak dan harta tidak membawa manfaat, kecuali orang yang datang dengan hati yang baik.” (asy-Syu’ara’: 89)
8.       Imam Nawawi berpendapat bahwa hati yang baik tersebut bisa diperoleh dengan membersihkan hati dari segala penyakit hati seperti: benci, dendam, dengki, sombong, riya’, tamak, sum’ah, curang, tama’ dan lain sebagainya. Hati yang baik akan menimbulkan amal perbuatan yang baik. Karenanya, jika hati itu baik dan hanya dipenuhi dengan kehendak Allah, niscaya amal perbuatannya hanya yang sesuai dengan kehendak Allah. Sehingga ia bersegera dalam melakukan perbuatan yang diridlai Allah, dan meninggalkan perbuatan yang dibenci.

9.      Mengacu pada hadits ini, Imam Syafi’i berpendapat bahwa sumber akal adalah hati. Ini juga diperkuat firman Allah, “Mereka mempunyai hati tapi tidak dipergunakan untuk berfikir.” (al-A’raf: 179). Konon para ahli filsafat dan ilmu kalam juga berpendapat seperti ini. Berbeda dengan madzab Hanafi, mereka tetap mengatakan bahwa akal tetap terletak pada otak, mereka beralasan bahwa jika otak seseorang rusak, maka akal juga rusak.

Comments

Popular posts from this blog

BELAJAR KEARIFAN DAKWAH DARI WALISONGO (CERAMAH HALAL BIHALAL Ust. SALIM A. FILLAH)

KEKUATAN DOA