Hadis Arbain Nawawiyah ke -9 : Menjauhi larangan dan menjalankan perintah
Hadis Arbain Nawawiyah ke -9 :
Menjauhi larangan dan
menjalankan perintah
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ
عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ صَخْر رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ
اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ : مَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ
فَاجْتَنِبُوْهُ، وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ،
فَإِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِيْنَ مَنْ قَبْلَكُمْ كَثْرَةُ مَسَائِلِهِمْ
وَاخْتِلاَفُهُمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ .[رواه البخاري ومسلم]
Dari Abu Hurairah,
‘Abdurrahman bin Shakhr radhiallahu ‘anh, ia berkata : Aku
mendengar Rasulullah bersabda : “Apa saja yang aku larang kamu melaksanakannya,
hendaklah kamu jauhi dan apa saja yang aku perintahkan kepadamu, maka
lakukanlah menurut kemampuan kamu. Sesungguhnya kehancuran umat-umat sebelum
kamu adalah karena banyak bertanya dan menyalahi nabi-nabi mereka (tidak mau
taat dan patuh)” (Bukhari no. 7288, Muslim no. 1337)
FIQHUL HADITS (KANDUNGAN HADITS)
1.
Komitmen menjauhi larangan
a)
Larangan yang sifatnya haram, contoh: larangan
berzina, minum-minuman keras, mencuri, membunuh tanpa alasan yang dibenarkan
menurut syariah, membuka aurat di depan orang yang bukan muhrim, berdusta,
menipu, suap, ghibah, namimah, dsb.
b)
Larangan yang sifatnya makruh, contoh: larangan
makan bawang mentah bagi orang yang ke masjid untuk melakukan sholat jama’ah.
2.
Komitmen terhadap perintah
a)
Perintah yang bersifat wajib
b)
Perintah yang bersifat sunah
3.
Kaidah – kaidah ushul fiqh yang didasarkan pada hadis
ini
a)
الضرورات تبيح المحظورات (kedaruratan menyebabkan sesuatu yang dilarang menjadi diperbolehkan).
b)
الضرورات تقدر بقدرها (kedaruratan itu hanya berlaku dalam batas dan kadar
kedaruratan saja).
c)
المشقة تجلب التيسير
(Kesulitan itu
menyebabkan kemudahan dalam hukum).
d)
درء المفاسد مقدم على جلب المصالح (menghindari mafsadah lebih didahulukan daripada
memperoleh kemaslahatan).
4.
Masyaqqoh (kesulitan)
itu ada dua macam yaitu:
Masyaqqoh mu’tadah :
Kesulitan yang mampu diatasi manusia tanpa menimbulkan bahaya bagi dirinya
Masyaqqoh goiru mu’tadah : Kesulitan/kesusahan yang diluar kekuasaan manusia
dalam mengatasinya dan akan merusak jiwanya bila di paksakan.
5.
Penyebab kehancuran umat terdahulu : a)Banyak bertanya b) menyelisihi nabi, tidak mau taat dan
bersatu
6.
Jenis jenis Pertanyaan
a)
Pertanyaan yang diperintahkan
i.
Bersifat fardhu ‘ain; pertanyaan tentang hal – hal
yang harus diketahui oleh seorang muslim, contoh : pertanyaan tentang rukun
iman dan rukun islam, ibadah dan thaharah
فَاسْأَلُواْ أَهْلَ الذِّكْرِ إِن كُنتُمْ لاَ تَعْلَمُونَ
”Maka
tanyakanlah olehmu kepada orang-orang yang berilmu, jika kamu tiada mengetahui” [QS.
Al-Anbiyaa’ : 7].
ii. Bersifat Fardhu
kifayah, pertanyaan tentang pendalaman masalah agama, contoh: mendalami masalah
fiqih, hadits, tafsir
وَمَا كَانَ الْمُؤْمِنُونَ
لِيَنْفِرُوا كَافَّةً فَلَوْلا نَفَرَ مِنْ كُلِّ فِرْقَةٍ مِنْهُمْ طَائِفَةٌ
لِيَتَفَقَّهُوا فِي الدِّينِ وَلِيُنْذِرُوا قَوْمَهُمْ إِذَا رَجَعُوا
إِلَيْهِمْ لَعَلَّهُمْ يَحْذَرُونَ
Tidak sepatutnya bagi mukminin itu pergi semuanya (ke medan
perang). Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa
orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama dan untuk memberi
peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya, supaya mereka
itu dapat menjaga dirinya.(Attaubah : 122)
b)
Pertanyaan yang dilarang
i.
Pertanyaan yang bertujuan untuk mengejek
ii.
Menanyakan sesuatu yang tidak untuk dilakukan, dan
malah mempersulit diri
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَسْأَلُواْ عَنْ
أَشْيَاء إِن تُبْدَ لَكُمْ تَسُؤْكُمْ
”Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu menanyakan (kepada Nabimu) hal-hal
yang jika diterangkan kepadamu akan menyusahkan kamu” [QS.
Al-Maaidah : 101].
7.
Pentingnya
menjaga persatuan ummat
وَاعْتَصِمُوا
بِحَبْلِ اللَّهِ جَمِيعًا وَلَا تَفَرَّقُوا
“Dan berpegang teguhlah kamu
sekalian dengan tali Allah dan janganlah kamu sekalian berpecah belah ... (Ali Imron : 103)
Comments
Post a Comment